Pengertian Toko Online  
      Salah satu contoh dari Cyber crime adalah penipuan melalui toko online.  Pada dasarnya toko offline dan toko online adalah sama. Jika toko offline pembeli atau konsumen akan mendatangi tempat usaha atau toko tersebut, misal alamat toko di jalan Niaga Ampera 3 Karawang. Maka pembeli mendatangi tempat usaha atau toko  tersebut. Sedangkan alamat toko online tersebut misalnya adalah www.blackberrykarawang.com. Jadi kesimpulanya pengertian toko online adalah sarana atau toko untuk menawarkan barang dan jasa lewat internet, dimana pengunjung dapat melihat barang-barang anda di toko online anda. Berupa foto-foto. Semakin majunya teknologi di Indonesia, maka kita pun semakin dimudahkan dengan segalanya. Seperti contoh dengan mulai menjamurnya toko online. Banyak kemudahan-kemudahan yang ditawarkan, seperti misal tidak perlu repot-repot pergi ke toko panas - panasan, hujan-hujanan, keluar ongkos buat transport dan banyak alasan lainnya.
Dengan keberadaan toko online, masyarakat merasa semakin dimanjakan olehnya. Tinggal duduk, buka laptop komputer, browsing, pilih-pilih model, harga cocok langsung pesan lalu transaksi, kirim uang dan tinggal menunggu barang sampai ke rumah. Mudah sekali, tidak perlu keluar rumah kita sudah bisa berbelanja dengan sangat mudah.
Sayangnya, berbagai kemudahan seperti itu justru membuka peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak penipuan dengan membuat web seperti toko online pada umumnya namun sebenarnya alamat dan barangnya tidak pernah ada. Dengan kata lain, jika kita pesan di toko tersebut dan pesan barang. Setelah transfer uang, barang tidak akan pernah dikirim ke rumah.