Pengertian Toko Online
Salah satu contoh dari Cyber crime adalah
penipuan melalui toko online. Pada dasarnya toko offline dan toko online
adalah sama. Jika toko offline pembeli atau konsumen akan mendatangi tempat
usaha atau toko tersebut, misal alamat toko di jalan Niaga Ampera 3 Karawang.
Maka pembeli mendatangi tempat usaha atau toko tersebut. Sedangkan alamat toko online
tersebut misalnya adalah www.blackberrykarawang.com. Jadi kesimpulanya
pengertian toko online adalah sarana atau toko untuk menawarkan barang dan jasa
lewat internet, dimana pengunjung dapat melihat barang-barang anda di toko
online anda. Berupa foto-foto.
Semakin majunya teknologi di Indonesia, maka kita pun semakin dimudahkan dengan
segalanya. Seperti contoh dengan mulai menjamurnya toko online. Banyak
kemudahan-kemudahan yang ditawarkan, seperti misal tidak perlu repot-repot
pergi ke toko panas - panasan, hujan-hujanan, keluar ongkos buat transport dan
banyak alasan lainnya.
Dengan
keberadaan toko online, masyarakat merasa semakin dimanjakan olehnya. Tinggal
duduk, buka laptop komputer, browsing, pilih-pilih model, harga cocok langsung
pesan lalu transaksi, kirim uang dan tinggal menunggu barang sampai ke rumah.
Mudah sekali, tidak perlu keluar rumah kita sudah bisa berbelanja dengan sangat
mudah.
Sayangnya,
berbagai kemudahan seperti itu justru membuka peluang bagi oknum-oknum tidak
bertanggung jawab untuk melakukan tindak penipuan dengan membuat web seperti
toko online pada umumnya namun sebenarnya alamat dan barangnya tidak pernah
ada. Dengan kata lain, jika kita pesan di toko tersebut dan pesan barang.
Setelah transfer uang, barang tidak akan pernah dikirim ke rumah.